Ruas Jalan Jadi Pasar. Walikota AA Sebut Pasar Paniki Dua Ilegal

Iklan Semua Halaman

tribun-timur-logo-baru

Ruas Jalan Jadi Pasar. Walikota AA Sebut Pasar Paniki Dua Ilegal

Sabtu, Agustus 21, 2021

Pasar paniki dua di Kecamatan Mapanget ilegal

MANADO TRIBUNTIMUR-Walikota Manado Andrei Angouw SE, mengatakan, bahwa  status Pasar paniki dua di Kecamatan Mapanget ilegal. Itu sebabnya pasar tersebut akan segera dipindahkan ke lahan milik Pemerintah kota Manado.


Hal ini ditegaskan Walikota AA, saat ditanya oleh sejumlah wartawan, usai mengikuti kegiatan di kantor DPRD Manado.”Pasar itu ilegal kan?. Jadi pemerintah akan memindahkan pasar itu. Tidak ada pasar yang berdiri sendiri,”tegas Walikota AA.


Lanjut kata Walikota, tidak ada di republik ini pasar yang berdiri tanpa izin pemerintah. Itu sebabnya Pemerintah lewat PD Pasar akan memindahkan pasar Paniki Dua ke-lahan milik  pemkot Manado di kawasan X Perkebunan colkat.”Nanti PD Pasar yang selesaikan itu. Apalagi pasar tersebut berada di kompleks pemukiman dan diapit oleh dua rumah tempat ibadah yaitu Gereja Gmim dan Masjid Allmuhajirin,”ujar Walikota


Lanjut dijelaskan Walikota, kondisi pasar telah merusak estetika kota yang ada di Perumahan Paniki Dua, lantaran para pedagang tidak hanya berjualan di pasar, tapi telah melebar sampai kejalan utama, bahkan sejumlah rumah wargapun ikut membuka lapak di halan rumah mereka.


”Itu imbas dari adanya pasar tersebut. Jika tidak dipindahkan, maka ruas jalan utama  perumahan paniki dua akan jadi pasar dadakan. Dari survey yang kami lakukan, kondisi pasar tidak mampu menampung para pedagang. Selain itu, limbah dari pasar tersebut juga mulai dilaporkan oleh warga karena menimbulkan bau tidak sedap. Tidak hanya di dalam pasar, tetapi juga di ruas jalan masuk perum paniki dua,”tandas politisi PDI-P ini.


Sementara itu Direktur Utama PD PD Pasar Manado Pnt. dr Roland Roeroe menyatakan mendukung pernyataan Walikota Manado Andrei Angouw.”Saya mendukung pernyataan Pak Walikota Andrei Angouw.

Nina rumondor